You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakut Seleksi 72 Sekolah untuk Ikut LSS Tingkat Provinsi
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Jakut Seleksi 72 Sekolah untuk Ikut LSS Tingkat Provinsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, akan menseleksi 72 sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMA untuk mengikuti Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Kebiasaan hidup bersih dan sehat memungkinkan anak-anak tumbuh dengan baik

Asisten Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Efiskal mengatakan, sekolah sehat yang dinilai wajib memenuhi standar kelayakan yang berpedoman pada Trias Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan sekolah lingkungan sehat.

“Kebiasaan hidup bersih dan sehat memungkinkan anak-anak tumbuh dengan baik. Untuk itu, perilaku tersebut harus dimulai sejak dini,” ujar Efiskal, Jumat (23/10).

Lomba Sekolah Sekolah Sehat, SMPN 49 Terpilih Wakili Jaktim

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Jakarta Utara, Septalina Purba menambahkan, sekolah yang mengikuti tahap seleksi ini berasal dari enam kecamatan.

“Selanjutnya, ke 72 sekolah yang keluar sebagai juara dari tiap-tiap kecamatan tersebut, akan kami seleksi kembali ditingkat kota untuk mendapatkan masing-masing satu sekolah, mulai dari TK, SD, SMP dan SMA, yang nantinya akan mewakili Jakarta Utara ke tingkat provinsi," tandas Septalina,

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati